Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah: Penyidik Tak Perlu Ragu-ragu Tindak Pelaku

24 Februari 2021 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membentuk Satgas Anti Mafia Tanah sebagai bentuk respons keresahan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Belakangan ini salah satu kasus mafia tanah yang menyita perhatian publik adalah kasus yang merugikan keluarga mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, berdasarkan arahan Kapolri, penyidik diminta tak ragu-ragu dalam menindak mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Sesuai perintah Kapolri ke jajaran agar menindak secara tegas para mafia tanah,” kata Rusdi lewat keterangannya, Rabu (24/2).
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Rusdi menegaskan Polri akan membela hak masyarakat dalam kasus mafia tanah semua wilayah di Indonesia.
“Penyidik tidak perlu ragu-ragu dalam mengusut tuntas masalah mafia tanah. Polri harus membela hak rakyat, mengembalikan hak rakyat serta menegakkan hukum secara tegas,” ujar Rusdi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk jajarannya agar mengusut tuntas kasus mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Sigit mengatakan hal ini sesuai arahan dari Presiden Jokowi agar Polri tegas mengusut tuntas kasus mafia tanah.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).