Polri Bicara soal Kasus Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO

10 Oktober 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadivhubinter Komjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhubinter Komjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, berkomentar perihal kasus Robi'in, mantan anggota DPRD Indramayu yang menjadi korban TPPO di Myanmar. Dia mengimbau masyarakat agar jangan mau terjerat iming-iming gaji besar, apalagi di Myanmar.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya boleh mereka mengatakan korban, tapi di satu sisi mereka mengetahui betul, bahwa mereka manusia yang bisa berpikir tidak ada penawaran kerja di luar negeri dengan gaji 150 juta satu bulan di Myanmar. Myanmar merupakan suatu negara yang pemerintahannya tidak stabil," ujar Krishna saat dijumpai di Kantor Ditjen Imigrasi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).
Dia menjelaskan kalau di Myanmar ada wilayah yang dikuasai oleh pemberontak. Pemerintahannya pun saat ini dipegang oleh Junta militer.
"Ada satu wilayah yang wilayahnya dikuasai oleh Junta pemerintah ada banyak wilayah juga yang tidak dikuasai oleh pemerintah, namun dikuasai oleh pemberontak," terangnya.
Krishna menjelaskan, modus penipuan memberikan pekerjaan itu nantinya dimanfaatkan mereka untuk menjadi operator menjalankan bisnis gelap di negara ASEAN lainnya.
ADVERTISEMENT
"Karena sejak COVID-19 terjadi marak scamming online dan sebagainya di wilayah-wilayah, khususnya wilayah Myanmar, Laos Kamboja, dan target mereka adalah mencari pekerjaan dari satu negara, yang kemudian mereka menjadi operator untuk menipu pada warga negara Malaysia, warga negara Indonesia," jelas Jenderal Polisi bintang 2 itu.
"Tapi kami ingatkan kepada seluruh warga masyarakat kalau Anda ditawari gaji besar bekerja di luar, berarti ada punya niat karena itu adalah pekerjaan tidak halal. Logikanya kalau Anda tidak memiliki kemampuan kerja diluar maksimal kerja diluar itu 7 juta-10 juta kalau untuk wilayah Asia, tapi kalau gaji 150 juta/bulan itu tidak masuk akal," ujar Krishna.

Kasus Robi'in

Robiin, mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem yang jadi korban TPPO di perbatasan Thailand-Myanmar. Foto: Dok. Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem, Robi'in, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia dikabarkan mengalami penyekapan dan kekerasan di perbatasan Thailand-Myanmar.
ADVERTISEMENT
Robi'in, merupakan warga Kecamatan Patrol. Ia berada di luar negeri saat berusaha mencari peruntungan.
Informasi mengenai kondisi Robi'in pertama kali terungkap dari pesan singkat yang dikirimnya secara sembunyi-sembunyi kepada rekan sesama mantan anggota DPRD di Indramayu.
Dalam pesannya, Robi'in memohon pertolongan karena disekap dan mengalami penyiksaan.
Kondisi memprihatinkan tersebut diungkapkan oleh Syaefudin, Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
“Beliau diduga menjadi korban human trafficking,” ujar Syaefudin pada Rabu (9/10).
Sebagai sesama mantan anggota legislatif, Syaefudin menyatakan keprihatinan mendalam dan mendorong pemerintah daerah, anggota DPRD Indramayu saat ini, serta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan penyelamatan.
Selain Robi'in, terdapat 36 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang turut menjadi korban dan disekap bersama dirinya di perbatasan Thailand-Myanmar.
ADVERTISEMENT
Total, ada 37 WNI yang hingga kini belum jelas nasibnya. Pihak keluarga dan mantan rekan-rekan Robi'in berharap pemerintah bergerak cepat menyelamatkan para korban.