Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipidesksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkap total ada 83 rekening milik tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang diblokir.
ADVERTISEMENT
Sejumlah rekening yang diblokir itu, kata Chandra, berasal dari total delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
”Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” ujar Chandra kepada wartawan, Senin (7/11).
Disinggung terkait total uang di 83 rekening yang dibekukan tersebut, Chandra enggan merinci. Hal itu karena hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.
”Nanti ya, karena belum kita sita,” ungkap Chandra.
Meski sudah ada sembilan nama termasuk Reza Shahrani alias Reza Paten yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Chandra menyebut belum menahan satu tersangka pun.
Hal itu dilakukan karena masih menanti status penanganan perkara dari pihak lain, sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan Reza dan delapan tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
”Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tapi belum kita tahan, menunggu tersangka lainnya [menunggu lengkap],” kata Chandra.
Reza Paten Tersangka
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
”Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka,” ujar Nurul dalam pernyataan videonya, Senin (7/11).
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama2 dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan rekening milik Reza senilai Rp 1 triliun lebih.
Rekening yang berjumlah triliunan itu berasal dari 150 rekening milik Reza Paten dari 25 bank berbeda. Dalam perkara ini Reza Paten terseret sebagai pemilik dari robot trading Net89.
Reza Paten dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Penetapan Bos robot trading Net89 sebagai tersangka bermula dari pelaporan kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin, ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10). Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Bukan cuma bos robot trading Net89, ada lima figur publik yang juga dilaporkan, yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adry Prakarsa yang merupakan drummer grup band Nidji, dan Mario Teguh. Mereka termasuk dalam 134 terlapor lainnya.
Beberapa publik figur diduga berhubungan langsung dengan founder Net89, Reza Paten, dalam peranan mereka sebagai leader.
Ada sekitar 230 korban yang dengan total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini. Zainal mengatakan bahwa sejumlah dokumen juga telah diserahkan sebagai bukti tambahan.