Polri Blokir 843 Rekening yang Terafiliasi dengan 4 Tersangka Kasus ACT

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Nugroho GN/kumparan

Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus bergulir. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, polisi juga telah memblokir 843 rekening yang terafiliasi dengan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT ini.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/8).

Sebelumnya, Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain itu, penyidik menemukan ada Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun dari 2005-2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp 450 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.