Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Situs H55 Hiwin, Bekukan Dana Rp 14,6 Miliar
2 Mei 2025 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online besar yang beroperasi melalui situs H55 Hiwin. Dalam operasi ini, penyidik membekukan dana senilai Rp 14,67 miliar yang tersimpan dalam rekening merchant di 8 penyedia jasa pembayaran digital.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyebut jaringan ini menyamarkan aktivitasnya melalui dua perusahaan agregator, yaitu PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya berperan sebagai perantara transaksi judi berupa deposit dan penarikan (withdraw).
“Modus ini semakin berkembang. Mereka tak hanya pakai bank, tapi juga layanan pembayaran digital untuk menyulitkan pelacakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/5).
Dalam pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap, termasuk satu warga negara China berinisial QR dan 3 orang WNI berinisial AFA, RJ, DHS.
Berikut rincian peran keempat tersangka yang ditangkap:
DHS
Ditangkap tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Peran: Sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55Hiwin.
ADVERTISEMENT
AFA
Ditangkap tanggal 30 April 2025 di Kota Bogor. Peran: Sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama.
RJ
ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Utara. Peran: Sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara China—berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online.
QR, (WNA China)
Ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Barat. Peran: Sebagai pengendali situs judi online H55hiwin.care, beserta 6 situs judi online yang terafiliasi lainnya. Melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. Kemudian juga menjadi person in-charge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain mereka, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai buron, termasuk dua WNA, yakni T dan D. Ini rincian peran mereka
T
Memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
D
menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.
FS (WNI)
Mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp 14,6 miliar, 18 ponsel, 3 laptop, dan 32 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT