Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Tangerang, 2 WN China Ditangkap
17 November 2023 17:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Hary Sudwijanto, mengatakan ada dua warga negara China yang ditangkap dalam pengungkapan ini. Mereka berinisial XM (35) dan ZJ (39).
"Pada tanggal 1 November 2023, berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan China di Apartemen Bandara City dan menahan dua orang tersangka WNA China. Perannya memproduksi atau membuat sabu," kata Hary dalam jumpa pers, Jumat (17/11).
Pengungkapan ini bermula pada Oktober 2023 ketika penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Ketamine dari Batam ke Jakarta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk bahwa Ketamine itu akan diterima oleh tersangka XM dan ZJ.
"Diketahui bahwa sindikat akan melakukan pengambilan barang pada tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online," terang Hary.
ADVERTISEMENT
"Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ," lanjut dia.
Usai ditangkap, polisi juga langsung menggeledah kendaraan yang dibawa dua WN Cina itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket Ketamine yang disimpan dalam baby chair beserta kunci Apartemen Bandara City.
Penggeledahan juga langsung dilakukan di unit apartemen milik tersangka. Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 20,7 kilogram sabu kristal, 17,7 liter sabu cair, 20,8 kilogram ketamine, serta sejumlah alat produksi sabu.
Hary melanjutkan, masih ada 3 pelaku lainnya yang masih diburu. Mereka adalah dua WN Cina yang berinisial EM dan WZ, serta seorang WNI berinisial ES. Ketiganya disebut berperan sebagai pengendali ketamin.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.