Polri Bongkar Penjualan Narkoba Berkedok Laundry di Makassar, 5 Kg Sabu Disita
ยทwaktu baca 3 menit

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Muh Yusran Aditya (39) yang berperan sebagai kurir, serta menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram lebih.
Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Makassar. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka pada Minggu (19/4) dini hari.
"Pada pukul 00.50 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan Muh Yusran Aditya di Jl. Galangan Kapal Lorong Permandian 1, Kel. Kaluku Bodoa, Kec. Tallo, Kota Makassar," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diketahui tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan bisnis haram ini bersama istrinya, Nasrah, yang kini berstatus DPO. Keduanya dikendalikan oleh seorang DPO bernama Indriati, seorang residivis yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Eko menjelaskan, pasangan suami istri ini menggunakan usaha jasa laundry di kontrakan mereka sebagai kedok untuk mengedarkan sabu.
"Muh Yusran Aditya bekerja sama dengan Nasrah untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Makassar, bertempat di kontrakannya yang dijadikan loket penjualan sabu dengan cover jasa laundry," ungkap Eko.
Sabu tersebut dijual secara eceran dengan harga mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 juta langsung di lokasi laundry tersebut. Selain diecer, mereka juga menggunakan sistem tempel sesuai arahan pengendali.
Sebelum ditangkap, tersangka Yusran diketahui mengambil paket sabu di wilayah Sidrap atas perintah istrinya dan Indriati. Ia membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor menuju Makassar.
"Muh Yusran Aditya diberi tahu oleh istrinya yang bernama Nasrah bahwa ada informasi barang turun dari Indriati, kemudian Muh Yusran Aditya diperintahkan Nasrah untuk jalan ke Pinrang untuk menjemput barang," jelas Eko.
Setibanya di Makassar, Yusran sempat menyembunyikan 5 bungkus teh China merek 'Guanyinwang' berisi sabu di rumah orang tuanya di Jalan Barukang Utara sebelum akhirnya diringkus polisi di kontrakannya.
Kepada penyidik, Yusran mengaku sudah tiga kali menjadi kurir untuk Indriati sejak November 2025. Tergiur upah besar, ia nekat melakoni pekerjaan tersebut berkali-kali.
"Berdasarkan keterangan Muh Yusran Aditya, ybs berperan sebagai kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Muh Yusran Aditya diberikan upah oleh Indriati 20 juta per kilogram sabu yang dibawanya," kata Eko.
Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita sabu dengan berat bruto 5.354,2 gram atau netto 5.036,87 gram. Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 9,06 miliar dan diklaim berhasil menyelamatkan 25.184 jiwa.
Tersangka Yusran beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan terkait potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, polisi masih memburu dua orang DPO, yakni Indriati dan Nasrah. Mereka berdua merupakan residivis di lapas perempuan kelas IIA Sungguminasa.
