Polri Buka Kemungkinan Tersangka Baru Raibnya Rp 22 M Winda Earl di Maybank

25 November 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11).
 Foto: Anita Permata Dewi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11). Foto: Anita Permata Dewi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mendalami kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet Esport Winda Earl yang dikuras Kepala Maybank Cipulir bernama Albert. Sejauh ini kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka baru selain Albert.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyiono mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru kasus Maybank tersebut. Meski begitu, polisi belum menentukan waktunya.
“Pemeriksaan sudah dilakukan semoga waktu dekat melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Saya enggak bisa sebutkan waktunya karena menunggu schedule penyidik,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
Awi menuturkan, penyidik terus menelusuri aliran dana tersebut. Sejauh ini polisi sudah mengantongi berbagai nama. Namun, masih perlu pendalaman penyidikan.
“Penyidiknya sampai sekarang masih melaksanakan penelusuran aliran dana,” ujar Awi.
Bareskrim Polri telah menyita 2 unit tanah beserta bangunan dan 1 unit mobil milik tersangka Albert. Aset tersebut berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, turut disita uang Rp 13 juta dari rekan tersangka berinisial T. Statusnya pun masih dalam pengembangan kepolisian.