Polri Buka Layanan Pengaduan Korban Robot Trading dan Binary Option

19 Maret 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti  kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan atau hotline terkait kasus robot trading dan binary option. Para korban tak hanya dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, juga dapat melapor.
ADVERTISEMENT
"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus Robot Trading dan Binary Option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini," kata Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan lewat keterangannya, Sabtu (19/3).
Whisnu menyebut, para korban dapat mengakses nomor 081213226296 atau juga bisa melapor ke akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan lewat platform seperti FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.
"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi Robot Trading dan Binary Option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta para korban dari kasus tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan membentuk perkumpulan atau paguyuban. Hal ini untuk pendataan kerugian korban sehingga uang dapat dikembalikan.
Indra kenz bersama Vanessa Khong dan Doni Salmanan bersama Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@vanessakhongg dan @dinanfajrina
Agus mengatakan, lewat paguyuban tersebut dapat menunjuk kuasa hukum. Nantinya, mereka bisa mengajukan permohonan pengembalian aset ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Para korban membentuk satu paguyuban, siapa ditunjuk kuasa hukumnya, menginventarisir investasi yang sudah lakukan secara bersama-sama. Mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan ke paguyuban korban," kata Agus di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).