Polri Buka Peluang Jadikan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersangka Pornografi

19 Januari 2023 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahruddin M Noor dari Partai Demokrat kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara/PPU sisa masa jabatan 2019-2024 pada 4 April 2022. Foto: Bagus Purwa/Antara News
zoom-in-whitePerbesar
Syahruddin M Noor dari Partai Demokrat kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara/PPU sisa masa jabatan 2019-2024 pada 4 April 2022. Foto: Bagus Purwa/Antara News
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membuka peluang untuk menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
ADVERTISEMENT
Dia sebelumnya melaporkan FA (25), pemeran wanita dalam video pornonya ke polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (bisa jadi tersangka)," ujar Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1).
Dalam laporan yang dilayangkan Syahruddin, pihaknya telah menetapkan FA sebagai tersangka, namun tidak pada Syahruddin.
Sebab, dalam perkara yang diusutnya, Syahruddin merupakan pelapor. Sehingga, perlu ada pihak lain yang melaporkannya.
"Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka harus ada pihak lain yang melapor," katanya.
Dalam kasus ini, FA disebut berperan sebagai perekam video hubungan badannya dengan Syahruddin. Hal ini dilakukannya tanpa sepengetahuan Syahruddin.
ADVERTISEMENT
"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ujarnya.
Selain FA, Rizki mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah RX dan PW. Mereka berperan membantu FA menyebarkan video tersebut.
"PW ini membantu FA yg kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial," terangnya.
Meski demikian, Rizki enggan mengungkapkan adanya unsur pemerasan dalam perkara tersebut. Dia memastikan, hal ini bakal terbuka di persidangan.
"Itu materi dalam penyidikan, bisa diketahui dalam sidang nantinya," tutup dia.
Sementara itu pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan, bakal segera melayangkan laporan terhadap Syahruddin di Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) besok.
ADVERTISEMENT
“Besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” ungkap Zainul.
Syahruddin sebelumnya melaporkan seorang wanita berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri. Politikus Partai Demokrat itu mempolisikan FA atas kasus dugaan penyebaran video pornografi melalui media elektronik.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
FA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.