Polri Buru Eks Presdir TPPI, Honggo Wendratmo Soal Kasus Kondensat

Dugaan kasus megakorupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara hingga Rp 35 triliun telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian. Kasus ini diusut sejak tahun 2015, namun berkasnya baru rampung belum lama ini.
Bareskrim Polri menduga ada tiga orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan khusus untuk Honggo, pihaknya akan terus melakukan pengejaran. Hingga saat ini Honggo masih belum pulang ke Indonesia.
"Honggo kan belum datang, masih belum datang, masih di Singapore. Tentunya ini masih jadi target kita sampai kapanpun juga. Jadi inilah yang akan mengungkap di mana sisa uang atau barang bukti," kata Ari di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Ari menambahkan dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pihaknya telah membuktikannya dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Sudah P21, tinggal tahap duanya," kata Ari.
Lebih lanjut Ari menjelaskan kasus kondensat merupakan kasus lama yang didasarkan pada kebijakan pemerintah tentang bahan bakar minyak. Karena ada kesulitan, maka pemerintah membuat kebijakan dengan mengambil jatah-jatah negara di pengeboran.
"Jadi umpama pengeboran yang dilaksanakan oleh Total, oleh yang lain lah, oleh beberapa pengusaha swasta kan itu ada prosentase pembagian jatah negara ya kan dikerjasamakan. Nah itu yang jatah-jatah negara itu dikerjakan sendiri, tidak diolah di luar, itu kebijakannya," terang Ari.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kala itu ialah adanya kontrak kerjasama antara BP Migas dengan pihak swasta termasuk dengan PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama). Namun fakta yang ada di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi TPPI ini yang melakukan kegiatan pengambilan," jelas Ari.
