Polri Cabut Telegram Larangan Media Internal Polri Tayangkan Polisi Arogan

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Mabes Polri merespons cepat surat telegram untuk Humas Polri di seluruh daerah yang berisi larangan menayangkan polisi arogan dan proses hukum kejahatan.

Surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (5/4) akhirnya dibatalkan.

Hal itu dibenarkan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

“Iya benar (dibatalkan),” kata Ahmad kepada kumparan, Selasa (6/4).

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri

Pembatalan telegram tersebut tertuang pada telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang juga diteken Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Berikut bunyi telegram pembatalan tersebut:

Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada kasatwil bahwa ST Kapolri sebagaimana nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan.

embed from external kumparan