Polri Catat 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Palsu, Kini Andalkan Face Recognition

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota menggunakan alat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm di depan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota menggunakan alat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm di depan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Korlantas Polri mencatat ada 16.812 pelanggaran kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan pengendara sepeda motor. Untuk mengatasi modus pelat palsu maupun pelat yang ditutup agar lolos ETLE, Korlantas kini mengandalkan teknologi face recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, dari total pelanggaran yang terekam ETLE, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara motor.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Made Agus dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/8).

Personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota menggunakan alat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm di depan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Menurut dia, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari tilang elektronik, mengakali aturan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam kasus pidana maupun tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

I Made mengatakan, teknologi face recognition memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data Dukcapil. Dengan begitu, identitas pengendara tetap bisa diketahui meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, atau bahkan tidak memasang TNKB.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Ia menambahkan, penegakan hukum tetap mengedepankan sistem ETLE, sedangkan tindakan langsung menjadi opsi terakhir.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tutup Made.