LIPSUS Indonesia Myanmar- Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo

Polri Cekal Pengusaha Tommy Sumardi ke Luar Negeri Terkait Kasus Djoko Tjandra

25 Agustus 2020 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengusaha yang juga tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (24/8). Polri menegaskan sudah mencekal Tommy Sumardi sejak awal Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
“Sudah dicekal awal Agustus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (25/8).
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Tommy sudah dua kali dipanggil polisi tapi tak hadir. Pengacara datang ke Bareskrim untuk menyampaikan kliennya sakit sehingga tak bisa hadir dalam pemeriksaan.
Untuk mencegah kabur seperti Djoko Tjandra, Polri langsung mencekal Tommy.

Tommy Sumardi Mangkir Pemeriksaan soal Red Notice Djoko Tjandra

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Tommy lewat pengacaranya beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan terkait kasus red notice.
Tommy berjanji akan hadir Selasa (25/8). Tapi, nyatanya lagi-lagi mangkir.
“Namun, untuk tersangka TS yang hadir adalah pengacaranya. TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan Tipikor karena sakit. Kita akan jadwalkan ulang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan janjinya, besok akan berkenan hadir. Sehingga besok sama-sama kita tunggu,” imbuh Awi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten