Polri Cekal Petinggi ACT Ahyudin-Ibnu Hajar ke Luar Negeri: Khawatir Kabur

28 Juli 2022 10:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polri berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah 4 tersangka kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT bepergian ke luar negeri. 4 tersangka itu dijerat pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, keempat tersangka itu yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Hajar, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka A, IK, NIA dan HH," kata Nurul lewat keterangannya, Kamis (28/7).
Nurul menuturkan, pencegahan itu dilakukan untuk memperlancar kasus penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan hingga tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
"Terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Sebelumnya, keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.