Polri Ciduk 21 Ribu Tersangka Narkoba Dalam 7 Bulan: Sabu hingga Kokain Disita

13 Maret 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap 21 ribu tersangka dalam periode 21 September 2023 hingga 13 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
"Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka," kata Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (13/3).
Asep merinci, dari puluhan ribu tersangka yang diamankan itu, 17.710 di antaranya masih dalam proses penyidikan. Sementara, 3.996 tersangka lainnya kini dalam proses rehabilitasi.
Para tersangka itu ditangkap berdasarkan 14.616 laporan polisi yang diterbitkan selama 7 bulan terakhir. Ada pula sejumlah barang bukti yang disita.
Jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Sabu seberat atau sebanyak 2,8 ton, ekstasi 1.030.000, ganja seberat 1,6 ton, kokain seberat 8,64 kg, tembakau gorila 127,2 kg, ketamin seberat 24,8 kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir," beber dia.
"Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, Satgas P3GN telah berhasil menyelamatkan 20.730.236 jiwa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.