Polri dan TGIPF Akan Datangi Keluarga Korban Kanjuruhan yang Ajukan Autopsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, Senin (10/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, Senin (10/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Aparat Polri akan menemui keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, yang mengajukan autopsi.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (18/10).

Polri akan didampingi oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai tindak lanjut proses autopsi yang rencananya digelar besok, Kamis (19/10).

"Nanti pihak penyidik akan ditemani oleh pihak Polhukam untuk ketemu dengan keluarga, sesuai dengan pasal 134 KUHAP, penyidik harus komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujar Dedi.

"Nanti akan didampingi, apabila sudah ada komunikasi maka akan diinformasikan lagi kepada teman-teman untuk update-nya," lanjut Dedi.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan TGIPF dari Polhukam Armed Wijaya menyampaikan, pihaknya akan mengawal proses autopsi serta mencari tahu penyebab kematian korban tragedi Kanjuruhan.

"Saat ini kami akan mengecek tentang autopsi korban yang meninggal dunia untuk memastikan apa, sih, penyebab kematian daripada korban itu," ucapnya.

Permintaan autopsi datang dari Mas D yang kehilangan dua anaknya dalam tragedi Kanjuruhan. Mas D didampingi oleh aktivis KontraS. Namun, pihak keluarga merasa diintimidasi oleh polisi, tapi polisi menyangkal.

kumparan post embed

Sebanyak 131 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Sebanyak tiga perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirut PT LIB sebagai operator liga, Panpel dari Arema FC, dan Security Officer.