Polri Duga Pabrik Sabu Rumahan di Tangerang Suplai Narkoba untuk Tahun Baru

17 November 2023 17:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan rumah produksi sabu di Apartemen Bandara City, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan rumah produksi sabu di Apartemen Bandara City, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri membongkar pabrik sabu rumahan di Apartemen Bandara City, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada dua WN China yang ditangkap dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
Kasubsatgas Gakkum P3GN Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan pabrik rumahan ini telah memproduksi banyak sabu. Diduga sabu sengaja disiapkan untuk tahun baru 2024 nanti.
"Dari jumlah produksinya juga cukup banyak. Ini mengantisipasi tahun baru mungkin mereka mau party jadi mereka bikin produksi yang banyak," ujar Mukti dalam jumpa pers, Jumat (17/11).
Mukti belum merinci jumlah pasti sabu yang telah dibuat di rumah produksi itu. Ia hanya mengatakan para pelaku sudah aktif mengolah barang haram itu sejak September 2023 lalu.
Sabu yang dibuat para tersangka disebut telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Jumpa pers pengungkapan rumah produksi sabu di Apartemen Bandara City, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Dia operasi belum lama untuk barang ini, dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya mungkin bisa ke Bandung juga," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kedua WN China yang telah ditangkap tersebut berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka merupakan pembuat sabu dalam pabrik rumahan itu.
Selain itu, masih ada 3 pelaku lainnya yang masih diburu. Mereka adalah dua WN China berinisial EM dan WZ, serta seorang WNI berinisial ES. Ketiganya disebut berperan sebagai pengendali ketamin.
Dari dua WN China yang telah ditangkap itu turut disita sejumlah barang bukti berupa 20,7 kilogram sabu kristal, 17,7 liter sabu cair, 20,8 kilogram ketamine, serta sejumlah alat produksi sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT