Polri Dukung RUU Minol: Usul Judul Pengendalian dan Pengawasan, Bukan Larangan

16 September 2021 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minum alkohol di dalam kabin pesawat Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minum alkohol di dalam kabin pesawat Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Kepolisian RI mendukung Rancangan Undang-Undang terkait Minuman Beralkohol (RUU Minol) untuk segera disahkan di DPR. Namun, Polri mengusulkan RUU ini tak disebut larangan, melainkan pengawasan dan pengendalian.
ADVERTISEMENT
“Polri setuju pengaturan tentang minol diatur secara nasional oleh UU ini, yang kemudian secara berjenjang dijabarkan ke tingkat provinsi dan kota sesuai kearifan daerah. Lahirnya RUU Minol akan membawa nilai positif,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, dalam rapat bersama Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan Baleg DPR, Kamis (16/9).
“Tidak hanya pada aspek kesehatan, sosial, namun juga dalam tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai penyakit masyarakat terkait minol. Adanya RUU terkait minuman beralkohol diharapkan akan menurunkan angka kematian dan kriminalitas di Indonesia,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Krisno menerangkan alasan Polri tak setuju kepada kata ‘larangan’ di RUU minol karena masih ada keberagaman di Indonesia. Di sejumlah daerah, minol biasa dikonsumsi atau dipergunakan untuk keperluan adat, ritual adat, keagamaan, wisatawan, hingga farmasi.
ADVERTISEMENT
“Menggunakan kata larangan berarti memerintahkan tidak melakukan sesuatu. Maka dalam hal ini tidak boleh produksi, jual, maupun konsumsi minol. Sedangkan minol juga punya manfaat kesehatan atau di beberapa daerah dijadikan adat atau kebiasaan,” ujar dia.
“Kurang tepat pakai ‘larangan’. Sebaiknya pakai ‘pengendalian dan pengawasan’. Sehingga dalam hal ini masyarakat masih boleh menjual, konsumsi, dan produksi minol namun sesuai aturan-aturan yang ditentukan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Krisno menyampaikan Polri juga mengusulkan ketentuan penyidikan dan pidana diatur jelas dalam RUU Minol. Adapun mengatur peran masyarakat, lembaga, dan integrasi pemerintah pusat ke daerah terkait peredaran minol.
“Harus ditetapkan lembaga mana yang dijadikan kewenangan untuk menegakkan mana kala ada pasal-pasal yang dilanggar dalam RUU ini. Kedua, perlu ditambahkan satu pasal tentang peran serta masyarakat dalam rehabilitasi bagi pecandu minol, serta pasal yang mengatur lembaga rehab medis dan sosial [sehubungan dengan minol],” papar dia.
ADVERTISEMENT
Polri pun meminta aturan pemerintah terkait penjualan minol dapat ditingkatkan. Khususnya yang mengetatkan kemudahan akses penjualan minol yang dapat meningkatkan kasus-kasus kriminalitas.
“Pengawasan terhadap minol belum optimal terutama dalam proses penjualan di mana lokasi-lokasi penjualan tidak diatur khusus. Banyak tempat jual berbagai minol dari berbagai golongan, sehingga akhirnya masyarakat dapat [akses] dengan mudah, yang kemudian menyebabkan kriminalitas pada daerah-daerah tertentu,” tandas dia.