Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polri Enggan Berandai-andai soal Dugaan Suap Ismail Bolong ke Pejabat Polisi
14 Desember 2022 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini Polri masih belum mengusut dugaan suap dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong itu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya enggan berandai-andai soal adanya suap dalam perkara tersebut.
"Penyidik bekerja sesuai fakta hukum, jangan berandai-andai," ujar Dedi di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12).
Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka jadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan tanpa izin alias ilegal.
Dedi mengatakan, usaha tambang ilegal itu lah yang saat ini menjadi fokus disidik oleh pihaknya. Dia mengungkapkan, berkas perkara ketiga tersangka itu pun telah diserahkan ke kejaksaan (tahap 1).
"Status nya naik pada penyidikan dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan soal tambang ilegal ini mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Bermula dari beredarnya video pengakuan Ismail yang mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.
Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Namun, Polri belum mengusut dugaan suap yang sempat diungkapkan Ismail Bolong itu.
Saat ini, Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal. Ada pula 2 tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara itu, yakni Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) selaku Kuasa Direktur PT EMP.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.