Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri: FBI Bisa Minta Bantuan Kemenkumham Sita Kapal Equanimity
17 April 2018 23:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Equanimity (Cayman) Ltd. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan Kapal Equanimity ke pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rudy Heriyanto mengatakan, karena Polri sudah tak bisa lagi menyita kapal mewah itu, maka FBI bisa meminta bantuan Kemenkumham untuk melakukannya.
"Kalau itu memang nanti prosedurnya nanti dipenuhi oleh rekan-rekan dari FBI mungkin dari otoritas di Amerika meminta kepada Kemenkumham, silakan saja nanti kita akan bantu," kata Rudy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Rudi mengatakan, ia masih belum mengetahui secara detail bagaimana prosedur yang akan dilakukan Kemenkumham. Namun, ia menyebut, Bareskrim akan siap membantu jika diminta.
"Kalau itu nanti memang sesuai dengan prosedur. Apakah modelnya nanti penyitaan atau tidak kita kan belum tahu dari Kemenkumkam seperti apa," jelas Rudy.
ADVERTISEMENT
Rudy menjelaskan, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Equanimity (Cayman) Ltd. lantaran penyitaan kapal oleh Polri dinilai tidak sesuai prosedur.
"Menurut pengadilan sebenarnya harus menggunakan mekanisme UU No 1 tahun 2006 karena terkait dengan pidana yang sedang terjadi di luar negeri. Itu saja sebetulnya, beda persepsi antara pengadilan dan kita," kata Rudy.
Sebelumnya, Equanimity, kapal yang telah diincar Federal Bureau of Investigation (FBI) selama empat tahun terakhir, berhasil disita Dirtipid Eksus Bareskrim Polri di Benoa, Bali, Rabu (28/2). Kapal senilai Rp 3,5 triliun itu merupakan hasil kejahatan pencucian uang yang masuk dalam sistem keuangan AS.