Polri: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Ditahan

11 Januari 2022 0:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya, Senin (10/1).
ADVERTISEMENT
Eks politis Partai Demokrat itu juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand sempat menolak ditahan.
"Ya beliau sempat menolak, tapi akhirnya dia meneken surat penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (10/1).
Ramadhan menyebut, hasil dari Pusdokkes Polri juga menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan. Sebelumnya, Ferdinand memang mengaku sedang memiliki penyakit.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penetapan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Untuk membuktikan dirinya sedang mengidap penyakit, Ferdinand membawa barang bukti pembelaan berupa riwayat kesehatan
"Hasil Pusdokkes layak ditahan. Ditahan di Rutan Mabes Polri," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT