Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eks politis Partai Demokrat itu juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand sempat menolak ditahan.
"Ya beliau sempat menolak, tapi akhirnya dia meneken surat penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (10/1).
Ramadhan menyebut, hasil dari Pusdokkes Polri juga menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan. Sebelumnya, Ferdinand memang mengaku sedang memiliki penyakit.
Untuk membuktikan dirinya sedang mengidap penyakit, Ferdinand membawa barang bukti pembelaan berupa riwayat kesehatan
"Hasil Pusdokkes layak ditahan. Ditahan di Rutan Mabes Polri," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT