Polri Gandeng Interpol, Terbitkan Status DPO untuk Jozeph Paul Zhang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, keberadaan Jozeph di luar negeri tak akan menghalangi penyidikan. Pihaknya akan menerbitkan daftar DPO agar Jozeph dideportasi.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan, tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus lewat keterangannya, Minggu (18/4) malam.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Interpol. Hal ini untuk mencari keberadaan Jozeph.
“Akan dilakukan koordinasi semua,” ujar Argo.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama ini dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Alwi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Husin juga coba menelusuri keberadaan Jozeph melalui berbagai cara. Dia mengatakan, ada yang menyebut pria berkaca mata itu ada di Jerman dan Hong Kong.
ADVERTISEMENT
“Saya khawatir, dari netizen bahwa dia ada di Jerman. Kemudian Pak Kapolri Listyo Sigit sudah investigasi mengenai keberadaan di ke Imigrasi, bilang Imigrasi terakhir mencatat itu ada di Hong Kong,” kata Alwi kepada kumparan, Minggu (18/4).
****
Saksikan video menarik di bawah ini: