Polri Gelar Operasi Patuh 15-28 Juli 2024, Sasar Pengemudi Ngebut-Parkir Liar

13 Juli 2024 23:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Menara Astra, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Menara Astra, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2024. Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi membenarkan adanya operasi tersebut. Kegiatan ini akan digelar selama 2 pekan mulai 15-28 Juli 2024.
"Iya betul," kata Eddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).
Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh tahun ini. Di antaranya, berkendara motor tanpa menggunakan helm hingga parkir liar.
Berikut daftar 14 pelanggaran yang menjadi sasaran polisi:
1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
8. Berboncengan lebih dari satu;
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
ADVERTISEMENT
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
11. Melanggar marka jalan;
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu; dan
14. Parkir liar.