Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menggerebek vila yang memproduksi vape berisi cairan narkoba jenis hasis di Kawasan wisata Uluwatu, Desa Pecatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Pabrik narkoba ini diduga dibangun untuk memasok persediaan barang haram saat pesta pergantian tahun 2024-2025. Ini adalah pabrik vape berisi cairan narkoba pertama di Indonesia.
"Pengakuan dari pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat jumpa pers di vila tersebut pada Selasa (19/11).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat peracik dan pengemas narkoba beronsial MR, RR, DA, dan N. Jaringan ini menjual hasis tersebut dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Barang haram ini diduga distribusi ke kafe-kafe untuk pelanggan dengan kategori anak muda di Bali, Jawa dan sejumlah negara di luar negeri melalui jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
"Modus yang dilakukan pelaku dengan sistem pods karena barang ini ada dipasaran serta mudah didapatkan dan biasa digunakan oleh anak-anak muda serta sulit terdeteksi mengonsumsi narkoba," katanya.
Kasus ini terungkap berkat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti hasis seberat 25 kilogram di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Narkoba itu rencananya dikirim ke Belanda.
Polisi menduga hasis tersebut diduga berasal dalam Bali. Polisi menyelidiki dan menemukan informasi pabrik berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar. Pelaku juga memindahkan pabrik ke Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar, saat hendak digerebek polisi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah mesin produksi vape narkoba, 156 kilogram bubuk hasis dan ganja, 30 kilogram hasis padat, dan 53.210 butir happy five. Kemudian, 765 buah catridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
ADVERTISEMENT
Para pelaku diduga sudah beroperasi selama dua bulan dengan nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1,5 triliun. Mereka menyewa satu unit vila seharga Rp 2 juta dalam satu hari.
"Mereka menyewa dengan membayar per minggu untuk mempermudah pindah tempat saat tahu dicurigai oleh orang atau masyarakat setempat, " katanya.
Polisi juga tengah memburu 4 pelaku lain berinisial DOM selalu pengendali, MAN penyewa vila, RDM selaku koki dan IC selaku perekrut karyawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.