Polri Hadirkan Istri Eks Kapolres Ngada di Sidang Kode Etik

17 Maret 2025 21:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menghadirkan sejumlah saksi dah ahli pada sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri Fajar, berinisial ADP.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama hadir turut serta di sini ada ahli psikolog, ahli khususnya laboratorium terkait dengan tes urine, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Selain istri eks Kapolres Ngada, ada dua orang lainnya yang turut itu dihadirkan langsung dalam sidang. Proses sidang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB-17.45 WIB. Selain itu ada juga lima orang saksi yang dihadirkan secara daring.
"Saksi zoom meeting diikuti oleh ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, satu lagi saksi saudari SHDR, saudari ABA, dan saudara RM. Ini lima yang melalui virtual," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri

Fajar Dipecat

Dalam putusan sidang etik ini, Fajar dipecat dari anggota Polri.
ADVERTISEMENT
"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata dia.
Dari hasil sidang tersebut, Fajar menyatakan akan melakukan banding.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar," ujar Truno.
Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.
ADVERTISEMENT