Polri Harap Pelaku Pelempar Bensin ke Ipda Erwin Dihukum Seumur Hidup

26 Agustus 2019 18:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo soal akun penyebar hoaks picu kerusuhan di Manokwari. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo soal akun penyebar hoaks picu kerusuhan di Manokwari. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat telah menetapkan 5 tersangka pelempar bensin yang membuat 4 anggota Polres Cianjur terbakar saat kawal unjuk rasa. Kejadian itu juga membuat membuat Ipda Erwin Yudha Wildani mengalami luka bakar parah hingga meninggal.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya berharap para tersangka mendapat hukuman maksimal. Polri tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Pasal 338 kepada para tersangka.
“Agar terduga pelaku, yang mendapat sanksi hukuman maksimal dan tidak menutup kemungkinan juga apabila ada fakta hukuman lainnya ternyata terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan secara sengaja bisa dijerat Pasal 338, KUHP,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
“Ancaman hukuman sangat maksimal itu bisa sampai seumur hidup,” sambung Dedi.
Meski begitu, penyidik masih memperkuat alat bukti untuk menjerat kelima tersangka dengan Pasal 338 KUHP. Bahkan, tidak menutup kemungkinan diterapkan pasal berlapis.
“Kalau itu terbukti, makanya ini sedang didalami penyedik,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
Lima tersangka antara lain bernama Rian Suryana (19), Muhammad Fauzan (20) alias Ozan, Alief Barliansyah (21), Heldi Rizaldi (21), dan Regi Saepulloh (21).
Sebelumnya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Rian disangkakan pasal 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP. Sedangkan, Ozan, Alief, Heldi, dan Regi disangkakan pasal 55, 56, 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP.