Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polri Harus Transparan Usut AKBP Bintoro, Jangan Ada Kesan Melindungi
31 Januari 2025 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR dari NasDem, Rudianto Lallo, meminta Polri tidak melindungi AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang diduga memeras tersangka kasus pembunuhan.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan Polri tidak boleh lagi terkesan melindungi, tanda petik. Ketika ada anggota Polri, oknum Polri yang melanggar hukum, yang bukan hanya melanggar hukum, melanggar kode etik tapi melanggar pidana, maka harus diberi sanksi tegas," ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta pada Jumat, (31/1).
Maksud Rudi, dari sanksi tegas salah satunya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurutnya, sanksi ini bisa memberi efek jera.
“(Sanksi tegas berupa) Pemberhentian secara tidak hormat, pemecatan dengan tidak hormat, PTDH,” ujarnya.
"Supaya ada efek jera, supaya anggota Polri lain tidak berani bermain-main dengan kewenangan yang diberikan negara tugasnya," tambah dia.
Rudi berpendapat, setelah PTDH, Polri bisa mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bintoro.
"Dia dihukum dulu PTDH-nya, diberhentikan, habis itu kalau ada pelanggaran pidana apakah pemerasan, suap, bisa diproses hukum. Ini yang harus kita dorong sebenarnya, terhadap pimpinan Polri," ucap Rudi.
ADVERTISEMENT
Sekilas Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
Kasus dugaan pemerasan itu terungkap usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat kedua tersangka pembunuhan terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya adalah kedua tersangka, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo tersangka pembunuhan. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
ADVERTISEMENT
Aset yang diminta untuk dikembalikan adalah Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.