Polri Jadi Lembaga Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM di 2021
·waktu baca 3 menit

Komnas HAM menerima 2.331 aduan sepanjang tahun 2021. Polri menjadi lembaga yang paling banyak diadukan.
Untuk tahun 2021. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sebagian besar laporan aduan dugaan pelanggaran hak asasi dilakukan secara online. Aduan secara online untuk mengakomodir masyarakat meski dalam situasi pandemi COVID-19.
"Data aduan dugaan pelanggaran HAM 2021. Sebanyak 3.758 berkas dari periode Januari sampai September 2021, yang dikonversi menjadi 2.331 kasus," ujar Ahmad dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/10).
"Jadi kalau dilihat angka-angka ini meskipun COVID dan macam-macam pengaduan sebelumnya enggak terlalu banyak perubahan karena memang kita terapkan juga mekanisme pengaduan online dan lain-lain. Jadi pengaduan langsung yang memang berkurang karena COVID, tetapi jumlah dalam keseluruhan tidak terlalu banyak berbeda dengan tahun sebelumnya karena ada mekanisme online itu," sambungnya.
Ahmad menyebut pengaduan terhadap Polri mendominasi pelaporan yang masuk ke pihaknya. Isi laporan pun beragam, mulai dari dugaan kekerasan aparat hingga tidak ada kelanjutan dari aduan masyarakat kepada polisi.
"Pihak klasifikasi yang teradu tertinggi masih tetap Polri ada yang terkait dengan kekerasan dan lain-lain tetapi juga ada kaitannya penanganan perkara yang kemudian diadukan ke Komnas HAM oleh pihak yang sudah menyampaikan masalah mereka ke Polri tapi menurut mereka pengaduan itu tidak ditangani secara proper," ucap Ahmad.
"Klasifikasinya tadi sudah saya jelaskan kalau kasusnya ketidakprofesionalan itu 299 kasus, tapi kekerasan dan penyiksaan oleh aparat itu atau pelanggaran kode etik oleh langsung pihak polisinya 78 kasus, pemberhentian anggota Polri perhitungan kelompok rentan dan lain-lain itu ada 14 kasus," imbuhnya.
Meski demikian, Komnas HAM juga menyebut bahwa Polri merupakan pihak yang paling cepat memberikan tanggapan bila diminta. Hal itu pun diapresiasi Komnas HAM.
Pihak teradu kedua yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM ialah korporasi. Menurut Ahmad, laporan terhadap korporasi bahkan meningkat dari tahun 2020. Pada tahun lalu, aduan terhadap korporasi berada di peringkat ketiga.
"Korporasi adalah kebanyakan sengketa lahan, penggusuran, dugaan mafia tanah, eksploitasi sumber daya alam misalnya itu terus datang ke Komnas HAM kaitan dengan pertambangan dan lain lain. kemudian soal tenaga kerja atau sengketa ketenagakerjaan yang lain, yang terakhir datang dari merpati pilot-pilot senior, kemudian soal pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan dan lain-lain," ungkap dia.
Sementara di peringkat ketiga jatuh yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM ialah pemerintah daerah. Aduan masyarakat terkait intoleransi, perampasan lahan warga, hingga ancaman kebebasan beragama.
"Untuk pemerintah daerah yang paling banyak sengketa lahan dan perampasan lahan, ganti rugi atas lahan, sengketa kepegawaian, sengketa Ketenagakerjaan juga, baru ada kasus intoleransi, ancaman kebebasan beragama dan keyakinan. Hak yang diadukan kebanyakan soal hak atas kesejahteraan, itu paling tinggi," beber dia.
Terakhir, bila digolongkan atas wilayahnya, setidaknya ada 3 wilayah yang menurutnya masih menjadi 3 provinsi dengan laporan dugaan pelanggaran HAM tertinggi di Indonesia.
"Kalau kita lihat klasifikasi wilayahnya 3 terbesar itu memang masih sama ya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara," kata Ahmad.
