Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Jamin Tak Ada Pesanan dalam Penetapan Tersangka Ketua PA 212
11 Februari 2019 13:43 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua PA 212 Slamet Maarif merasa diperlakukan tak adil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pidana pemilu. Menanggapi hal itu, Polri memastikan seluruh proses hukum yang dijalani sudah sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ya semua ke proses hukum. Ingat bahwa kita tetap mengedepankan equality before the law, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," jelas Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
"Dan kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setia warga negara berhak secara konstitusional menyampaikan keberatannya ya silakan. Asal tetap dalam koridor hukum," tambah dia.
Meski setiap warga punya peluang yang sama untuk membela diri, hukum tetap harus ditegakkan. Sebab, demokrasi dapat dilihat dari seberapa besar supremasi hukum di negara itu.
"Hukum tetap harus kita junjung dan kita tegakan bersama. Karena negara demokrasi salah satu ciri khasnya adalah superemasi hukum," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Polrestabes Solo. Tindakan polisi dianggap Slamet sebagai bentuk ketidakadilan.
Slamet mengatakan, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka, bisa saja kepercayaan publik terhadap pemilu jadi menurun.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini. Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," kata Slamet kepada kumparan, Senin (11/2).
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pidana pemilu diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.
Slamet dijerat Pasal 280 ayat 1, Pasal 276 ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin," ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2).