Polri Jamin Virtual Police Tak Sadap WA: Tindak Lanjuti Bila Ada Laporan

17 Maret 2021 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: PhotoMIX-Company via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: PhotoMIX-Company via Pixabay
ADVERTISEMENT
Polri telah meluncurkan Virtual Police sebagai pemantau aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar Undang-undang ITE di media sosial. Sejumlah akun telah diberi peringatan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, ada kekhawatiran warga virtual police masuk ke grup-grup Whatsapp dalam melakukan pemantauan. Tapi, Polri membantah pengawasan sampai ke ranah pribadi seperti WA.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Ilustrasi Whatsapp. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ahmad menuturkan, yang dimaksud dengan laporan masyarakat yakni berupa screenshot WhatsApp terkait pelanggaran UU ITE. Hal itulah yang diproses kepolisian. Bukan Polri masuk ke ranah privat.
“Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian, SARA,” ujar Ahmad.
Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Karena itu, Polri membantah melakukan penyadapan sehingga bisa memproses adanya dugaan pelanggaran UU ITE di WA. Semua penyelidikan yang terkait dengan WA berdasarkan pada laporan.
ADVERTISEMENT
“Artinya sekali lagi bahwa virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan,” pungkasnya.