Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polri telah meluncurkan Virtual Police sebagai pemantau aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar Undang-undang ITE di media sosial. Sejumlah akun telah diberi peringatan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, ada kekhawatiran warga virtual police masuk ke grup-grup Whatsapp dalam melakukan pemantauan. Tapi, Polri membantah pengawasan sampai ke ranah pribadi seperti WA.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Ahmad menuturkan, yang dimaksud dengan laporan masyarakat yakni berupa screenshot WhatsApp terkait pelanggaran UU ITE. Hal itulah yang diproses kepolisian. Bukan Polri masuk ke ranah privat.
“Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian, SARA,” ujar Ahmad.
Karena itu, Polri membantah melakukan penyadapan sehingga bisa memproses adanya dugaan pelanggaran UU ITE di WA. Semua penyelidikan yang terkait dengan WA berdasarkan pada laporan.
ADVERTISEMENT
“Artinya sekali lagi bahwa virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan,” pungkasnya.