Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Jawab Desakan Lie Detector Sambo dan Putri Dibuka
9 September 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo beralasan, dirinya belum diberikan data terbaru terkait hal itu dari penyidik. Sebab, hasil pemeriksaan masuk dalam materi penyidikan.
"Itu kewenangan penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya tentunya tidak akan saya sampaikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Dedi menjelaskan, terkait keterbukaan informasi yang dapat diterima masyarakat terdapat batasan-batasan yang diatur dalam Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008.
"Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif," tuturnya.
Disisi lain, lanjut Dedi, pemeriksaan lie detector itu dilakukan oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Sehingga, pihak Labfor mesti menyusun hasilnya lebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan labfor, labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," tutupnya.
Hingga saat ini, Polri telah melakukan tes kejujuran terhadap 5 tersangka dan 1 saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Susi.
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf telah terbukti jujur dalam memberikan keterangannya. Sementara, Polri belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Putri, Sambo, dan Susi.