Polri Jawab Desakan Lie Detector Sambo dan Putri Dibuka

9 September 2022 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Polri masih belum mengungkap hasil pemeriksaan menggunakan lie detector terhadap 2 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo beralasan, dirinya belum diberikan data terbaru terkait hal itu dari penyidik. Sebab, hasil pemeriksaan masuk dalam materi penyidikan.
"Itu kewenangan penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya tentunya tidak akan saya sampaikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Dedi menjelaskan, terkait keterbukaan informasi yang dapat diterima masyarakat terdapat batasan-batasan yang diatur dalam Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008.
"Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif," tuturnya.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Disisi lain, lanjut Dedi, pemeriksaan lie detector itu dilakukan oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Sehingga, pihak Labfor mesti menyusun hasilnya lebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan labfor, labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," tutupnya.
Hingga saat ini, Polri telah melakukan tes kejujuran terhadap 5 tersangka dan 1 saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Susi.
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf telah terbukti jujur dalam memberikan keterangannya. Sementara, Polri belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Putri, Sambo, dan Susi.