Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus Ustaz Maaher terbilang cukup cepat dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal ini berbeda dengan proses kasus Denny Siregar yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik pesantren lewat akun Facebooknya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan beda proses penanganan kedua kasus ini. Menurut dia, kedua kasus tersebut memiliki penanganan yang berbeda. Sehingga antara kasus yang satu dengan kasus yang lain rentang waktu prosesnya juga berbeda.
"Perlu saya sampaikan case per case tidak sama. Jangan dilihat dari covernya saja. Mungkin pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses," kata Awi dalam keterangannya, Jumat (4/12).
Awi juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jabar terkait kelanjutan kasus Denny Siregar. Perkembangan kasus Denny Siregar, kata dia, terkendala dengan barang bukti yang belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Memang di sana sudah saya tanyakan pada Dirkrimsus Polda Jabar, ada kendala permasalahan. Misalnya terkait dengan saksi dengan capture yang ada, dengan saksi yang di dalam itu ternyata sampai sekarang belum terpenuhi. Orang-orang yang ada di dalam gambar itu sampai sekarang masih dicari," jelasnya.
"Kayak masalah begini, kan, ini permasalahan dalam hal artian semua ditangani ya. Kita akan profesional dan proporsional. Kita tunggu aja," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: