Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polri Kaji Laporan Keluarga Terpidana 'Vina Cirebon' soal Saksi Aep dan Dede
11 Juli 2024 11:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mabes Polri akan mengkaji laporan yang dilayangkan oleh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon atas dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede.
ADVERTISEMENT
"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor dan tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji, menganalisis," kata Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Lapangan Tembak Senayan, pada Kamis (11/7).
Menurut Truno, sudah menjadi tugas Polri untuk menerima tiap laporan yang dilayangkan masyarakat. Namun, dia menegaskan, laporan yang dilayangkan akan dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik.
"Tentu ini menjadi pada tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ucap dia.
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar pengacara keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Rabu (10/7).