Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Naik ke Penyidikan
11 Juli 2022 21:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kini status perkara penyelewengan dana ACT naik ke penyidikan.
“Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan bahwa status perkara dugaan penyelewengan dana ACT naik ke penyidikan.
“Iya [naik ke penyidikan],” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan hari ini Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Hadjar akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (8/7).
“Jam 10-an lanjutan pemeriksaan Ahyudin dan Ibnu khajar,” kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Andri menjelaskan hari ini Manajer Operasional dan Bagian Keuangan Yayasan ACT juga akan diperiksa terkait dugaan perkara penyelewengan dana tersebut.
“Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT,” pungkasnya.
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus dugaan penyelewengan dana pada Jumat (8/7). Dia diperiksa oleh penyelidik sekitar 12 jam.
Namun demikian, dalam pemeriksaan tersebut diklaim Ahyudin belum menyinggung soal aliran dana ACT.
"(Soal aliran dana) belum. Belum sampai ke situ. Belum dibahas," kata Ahyudin usai menjalani pemeriksaan.
Ahyudin mengaku baru mendapatkan 22 pertanyaan dari penyelidik Bareskrim. Pertanyaan tersebut terkait dengan legalitas yayasan, tugas hingga tanggung jawab dirinya selama memimpin ACT.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki rasa kemanusiaan untuk lalu disalurkan kepada yang membutuhkan. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan dana hasil donasi oleh para pengurus yayasan. Itu salah satu yang tengah diselidiki oleh Bareskrim.
"Diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," beber Ramadhan.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," lanjut dia.