Polri: Kasus Ferdy Sambo Cs Tak Ada Kaitannya dengan 3 Kapolda

23 September 2022 14:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri memastikan tak ada kaitan antara 3 Kapolda dengan kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo dkk. Hal ini disampaikan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini 3 kapolda tidak ada kaitannya, jadi jangan dikait-kaitkan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (23/9).
Dedi mengatakan, saat ini kerja Timsus berfokus pada 3 hal. Segera menuntaskan berkas perkara untuk kasus pembunuhan, menuntaskan berkas perkara obstruction of justice, dan menyelesaikan sisa sidang kode etik.
Berkas perkara Ferdy Sambo dkk resmi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Foto: Kejagung
"Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS cs Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian berkas perkara Irjen FS dan 6 tsk lainnya terkait Obstruction of Justice, UU ITE, kemudian juncto Pasal 221 dan 223 KUHP. Serta dari Propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus juga segera dituntaskan. Jadi setelah ini tuntas semuanya tentunya tugas Polri fokus pada 3 hal di tahun ini," jelas Dedi.
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi ulang di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya memang sempat muncul isu dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dalam skenario penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Dedi mengatakan, kerja Timsus berdasarkan fakta yang ditemukan tidak pada informasi liar atau pun asumsi-asumsi yang belum tentu kebenarannya. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah fokus menyelesaikan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Hari ini perlu saya tegaskan lagi tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi iya diterima, informasi iya di dengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," jelasnya.