Kasus Sambo: Melihat Lagi Kebijakan Kapolri, Copot Atasan Bila Anggota Melanggar

9 September 2022 10:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dalam peraturan tersebut diatur mengenai tanggung jawab atasan bila anggotanya melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Perkap tersebut menulis, bagi pimpinan atau atasan yang anggotanya ketahuan melakukan pelanggaran, maka pimpinan atau atasannya akan dimintai pertanggung jawaban dalam bentuk penindakan pada si atasan tersebut.
Polri bahkan menyebut, akan meminta pertanggung jawaban kepada komandan 2 tingkat di atas anggota yang melanggar.
Ironisnya, hal itu pertama kali disampaikan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang saat ini menjadi tersangka utama pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” ujar Sambo dalam keterangan tertulisnya pada 9 April 2022 lalu.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Dok. Pribadi
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, apabila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, maka hal tersebut wajib ditindaklanjuti dengan pembinaan, sanksi disiplin atau kode etik sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sementara di Pasal 9 menjelaskan, bila atasan tak melakukan hal tersebut di atas, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan UU.
“Lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), harus ada wujudnya,” kata Sambo saat itu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kapolri sendiri juga pernah melontarkan sebuah peribahasa 'Ikan Busuk Mulai dari Kepala'. Hal ini disampaikan Sigit kepada para perwira Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespimma Polri Angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, 27 Oktober 2021.
Saat itu, ia tengah menyinggung masalah kepemimpinan. Lalu Sigit mengutip sebuah peribahasa, 'Ikan Busuk Mulai dari Kepala'.
Menurutnya, dengan kata lain segala permasalahan internal di Polri dapat terjadi karena pimpinannya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.
ADVERTISEMENT
"Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani," kata Sigit dalam keterangannya.
"Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri. Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami," tambah dia.

Tagih Janji Kapolri

Kapolda Metro Jaya Irjenpol Fadil Imran di Konpers Mafia Tanah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lantas, apakah janji Kapolri ini benar diimplementasikan pada seluruh kasus pelanggaran di institusinya? khususnya untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang menyeret banyak anggota? sebab saat ini ada sekitar 97 orang perwira yang terlibat. Mulai dari atasan, hingga yang berpangkat paling rendah.
Beberapa di antaranya dicopot karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. Sebagian lagi saat ini tengah menjalani sidang etik kepolisian, dan masih ditahan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dari 97 anggota tersebut, 9 di antaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya. Nah, apakah aturan ini berlaku juga bagi atasan mereka?

Isu Keterlibatan 3 Kapolda

Kadivhumas Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Isu tewasnya Yosua semakin memanas. Isu merembet ke 3 Kapolda, yakni Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumut Irjen Panca.
3 Kapolda ini disebut-sebut membantu terkait lobi dan pembentukan opini terkait kasus Sambo. Mulai dari melobi sejumlah institusi negara, pejabat publik, hingga media.
Sayangnya, isu ini belum ditanggapi oleh 3 Kapolda ini.
Namun, akhirnya wartawan menanyakan perihal isu 3 Kapolda ini ke Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri. Jawabannya, dipastikan Timsus tak memeriksa tiga Kapolda tersebut.
"Seperti yang tadi saya luruskan pemeriksaan 3 Kapolda, saya tegaskan belum ada sampai hari ini, kita tidak boleh berasumsi-asumsi. Biar Timsus bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
Dedi mengatakan, kerja Timsus berdasarkan fakta yang ditemukan, tidak pada informasi liar atau pun asumsi-asumsi yang belum tentu kebenarannya. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah fokus menyelesaikan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Hari ini perlu saya tegaskan lagi tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi iya diterima, informasi iya di dengarkan, tapi tidak berdasarkan pada asumsi," jelasnya.
"Hasil keterangan tadi malam saya dengan pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kita masih fokus 2 hal yang pertama fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan 5 tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," sambungnya.
ADVERTISEMENT