Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polri Kawal Deportasi Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Sampai ke Negaranya
22 Juni 2022 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/6).
Dedi menjelaskan, Polri memberikan pengawalan proses deportasi karena dalam proses penangkapan ada kerja sama police to police.
"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama police to police," kata Dedi.
Mitsuhiro Taniguchi diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro Taniguchi adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora, menyampaikan bahwa Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," kata Douglas dalam keterangan tertulis.