Polri Keluarkan Maklumat untuk Personelnya: Tunda Acara Nikah Hingga Deklarasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat larangan berkumpul pada masyarakat dalam penanganan penyebaran COVID-19 . Belakangan, Polri juga mengeluarkan maklumat untuk internalnya.
ADVERTISEMENT
Maklumat tersebut tertuang di surat telegram dengan nomor ST/981/III/KEP/2020 yang diteken AsSDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri, Selasa (24/3).
Eko mengatakan, maklumat untuk internal Polri tersebut untuk mencegah meluasnya wabah virus corona . Hal itu juga untuk mendukung langkah Presiden Joko Widodo.
“Diimbau kepada seluruh personel Polri untuk turut serta secara aktif mendukung upaya bersama dalam mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona ,” kata Eko lewat keterangannya, Rabu (24/3).
Berikut ini kriteria larangan untuk personel Polri sesuai maklumat tersebut:
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona .
Idham menyatakan, asas penerbitan maklumat itu guna menjaga keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.
********************
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!