Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Kembali Periksa Firli Bahuri 28 November di Bareskrim
23 November 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa pada Kamis (28/11) di ruang pemeriksaan lantai 6 gedung Bareskrim Polri.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Ini merupakan surat panggilan 2 terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Sabtu (23/11).
Pemanggilan ini sendiri berdasarkan surat panggilan yang dikirimkan pada hari Rabu (20/11) lalu. Akan tetapi, belum jelas apakah Firli akan memenuhi panggilan kali ini.
"Kami izin update, nanti kami pastikan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan keperluan berkas perkara yang dinilai belum lengkap atau P19.
Meskipun sudah setahun lamanya sejak Firli ditetapkan tersangka, kepolisian memastikan bahwa penyidikan kasus ini tidak mengalami kendala.
"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," sebut Ade.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
ADVERTISEMENT