Polri Kembangkan Aplikasi Sistem Poin untuk Pemilik SIM

26 September 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas kepolisian memberi himbauan saat penerapan Operasi Patuh di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas kepolisian memberi himbauan saat penerapan Operasi Patuh di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri sedang mengembangkan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Aplikasi itu bakal mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.
ADVERTISEMENT
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di-record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, ketika memberi kata sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara di Hotel Tribrata pada Kamis (26/9).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memberikan sambutan di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69 di The Tribrata Hotel, Jaksel. Foto: Rini Friastuti/kumparan
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memberikan sambutan di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69 di The Tribrata Hotel, Jaksel. Foto: Rini Friastuti/kumparan
Nantinya, kata Aan, tiap pengguna jalan bakal diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. Adapun pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIM-nya.
"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh Polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Bahkan, sambung Aan, tak menutup kemungkinan catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Dengan begitu, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," ujar dia.