Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Kenalkan Kortas Tipikor: Kewenangan Hampir Setara dengan KPK & Kejagung
9 Desember 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, memperkenalkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Polri. Ia menyebut, kewenangan dan operasional Kortas Tipikor hampir setara dengan KPK-Kejagung.
ADVERTISEMENT
“Dengan terbentuknya Kortas Tipikor, Polri menunjukkan bahwa pemerintah memiliki formulasi di dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan memberikan kewenangan dan dukungan operasional yang hampir setara dengan lembaga APH lainnya yaitu Kejaksaan, Polri, dan KPK,” ujar Cahyono di gedung STIK-PTIK, Jakarta Senin (9/12).
“Di mana implementasinya tidak akan saling tumpang tindih atau overlapping tetapi saling mengisi antara satu dengan yang lainnya,” tambahnya.
Cahyono pun memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada saling salip-menyalip antar aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
“Kemudian di dalam penerapan kerja sama tersebut mengedepankan fungsi koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi. Sehingga tidak ada yang namanya saling salip-menyalip. Sehingga berjalan itu sebagaimana mesti yang harus kita lakukan bersama-sama dengan rekan-rekan APH lainnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Cahyono menjelaskan bahwa Kortas Tipikor telah resmi berjalan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2024.
“Berdasarkan juga Peraturan Presiden nomor 122 tanggal 15 Oktober 2024 telah berkembang menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kortas Tipikor, menurut Cahyono, memiliki tiga tugas dan fungsi, yaitu pencegahan, penindakan, dan penelusuran. Kortas Tipikor bersifat komplementer. Mereka menangani kasus korupsi dengan nilai besar maupun kecil.
“Kemudian selain itu peran Kortas juga bersifat komplementer yaitu melalui pencegahan maupun penindakan baik terhadap perkara korupsi yang nilainya besar maupun yang kecil,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat memperkenalkan Kortas Tipikor.
"Sedikit pengenalan terkait dengan Kortas Tipikor Polri yang juga sebentar lagi optimal untuk bisa melaksanakan tugasnya terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata dia saat memberikan sambutan di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, korupsi menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Masalah extraordinary crime, harus diusut.
"Kita harus menghadapi kenyataan masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi, penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah di semua tingkatan dan pengusaha nakal yang tidak patriotik. Ini membahayakan masa depan kita dan masa depan anak cucu kita. Jadi tentunya apa yang disampaikan dan diteruskan oleh beliau (Prabowo) secara berulang-ulang terkait dengan masalah, perhatian khusus terkait dengan masalah korupsi ini tentunya menjadi kewajiban bagi kita semua untuk kemudian menindaklanjuti," pungkasnya.