Polri Kerja Sama dengan Malaysia Tangkap Cukong Kasus TPPO

22 November 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus TPPO di Bareskrim Polri.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus TPPO di Bareskrim Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap oleh Bareskrim Polri dan Polda di berbagai wilayah Indonesia selama periode 22 Oktober 2024 hingga 22 November 2024.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan sebagian besar cukong atau pelaku utama TPPO berada di Malaysia.
Polri saat ini masih berupaya untuk menangkap mereka dengan melibatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Cukong ini sebagian ada di Malaysia. Kita juga harus melakukan kerja sama, sehingga ini juga memerlukan kerja sama antarnegara," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/11).
Sejauh ini, kata Wahyu, kerja sama dengan kepolisian di sejumlah negara terjalin baik. Contohnya, baru-baru ini pihaknya berhasil menangkap seorang DPO kasus judi online di Filipina.
Penangkapan itu merupakan hasil dari kerja sama dengan kepolisian di Filipina.
"Sudah ada kerja sama P2P (police to police) sehingga untuk mempercepat koordinasi untuk shortcut ini, karena kalau kita melewati saluran-saluran yang resmi itu panjang tapi bisa kita shortcut. Jadi mendapat dukungan juga dari Kementerian Luar Negeri," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri dan sejumlah Polda yang tersebar di Indonesia mengungkap sebanyak 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 22 Oktober 2024 hingga 22 November 2024.
Sebanyak 482 pelaku yang terlibat dalam tindak pidana itu ditetapkan jadi tersangka dan 904 korban yakni pekerja migran berhasil diselamatkan.