Polri: Kerugian dari Kasus DNA Pro Capai Rp 551 M, Total Sitaan Rp 307 M

27 Mei 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro. Termasuk di antaranya Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe.
ADVERTISEMENT
Mereka semua dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/5). Tidak hanya menghadirkan para tersangka, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga mengungkap total kerugian yang dialami oleh 3.621 korban DNA Pro.
“Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan sekian [korban] total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp 551 miliar,” ujar Whisnu.
Selain itu, Whisnu menjelaskan penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik tersangka dengan total uang mencapai lebih dari Rp 105 miliar.
“Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000,” jelasnya.
Direktur PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe menjadi tersangka kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Terkait aset yang telah disita oleh penyidik, Whisnu mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan penyitaan uang dan aset mencapai total lebih dari Rp 307 miliar.
ADVERTISEMENT
“Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp. 307.525.057.172,” ungkapnya.
Whisnu menegaskan, jumlah aset yang disita bisa jadi bertambah. Sebab penyidik masih terus melakukan penyitaan aset dari para tersangka.
Sampai saat ini, penyidik masih bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri.
“Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK pun tim dari Eksus [Ekonomi Khusus] melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri,” pungkasnya.
Berikut barang bukti yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro:
ADVERTISEMENT