Polri Kirim Berkas Kasus Gagal Ginjal PT Afi Farma ke Kejaksaan

16 Januari 2023 14:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus gagal ginjal akut dengan tersangka PT Afi Farma ke kejaksaan, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," kata dia.
Jaksa akan lebih dulu meneliti berkas perkara tersebut. Bila sudah lengkap, penyidik akan segera mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Susanan PT Afi Farma saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa
Namun jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.
Dalam kasus gagal ginjal akut, Polri telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka. Lima perusahaan itu ialah PT Afi Farma, CV Samudra Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Selain tersangka korporasi, Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Hanya saja, keberadaannya masih belum diketahui.
ADVERTISEMENT
Mereka pun telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO itu terdaftar pada dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim dengan inisial E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim dengan inisial AR, tertanggal 25 November 2022.