Polri Kirim Lagi Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejaksaan Besok

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik bakal kembali mengirimkan berkas perkara itu ke kejaksaan besok, Selasa (10/1).
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (9/1).
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...

Ramadhan mengungkapkan, sedianya berkas itu telah dikirimkan ke JPU pada Kamis (15/12) lalu. Namun, berkas itu dinyatakan belum lengkap dan dikirimkan kembali ke penyidik Bareskrim pada Selasa (27/12) lalu.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ismail Bolong bersama dua tersangka lainnya, yakni Budi (BP) dan Rinto (RP).
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dkk dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...