Polri Koordinasi dengan Kominfo Usut Pemilik Situs IndoXXI dan LK21

23 Desember 2019 19:11 WIB
comment
42
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situs IndoXXI Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situs IndoXXI Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mendukung penuh upaya pemberantasan situs streaming ilegal yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G Plate itu menutup situs streaming ilegal IndoXXI dan LK21.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menguak pemilik di balik dua situs ilegal tersebut. Terutama terkait pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Ricky Febian/kumparan
"Tentunya pihak kepolisian dalam hal ini mendukung sepenuhnya apa yang dilaksanakan secara teknis berdasarkan kewenangan dari Kominfo. Nanti kita koordinasikan lebih lanjut apakah di situ ada pelanggaran hukum terutama penegakan hukum terkait hak atas kekayaan intelektual, maka kita akan bekerja lebih lanjut bersama-sama Kominfo," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Menurut Asep, penegakan bisa berdasarkan laporan masyarakat maupun pemetaan jika situs tersebut dinilai telah melanggar HAKI. Pelanggaran itu bisa saja terkait publikasi karya film tanpa hak.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini adalah website yang merugikan dan tentu kita akan tunggu perkembangannya apa yang dilakukan Kominfo dan jajarannya," kata Asep.
ferdinandus Setu. Foto: Instagram/@fsetu
Kepala Plt. Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, upaya pemberantasan situs film bajakan ini menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan orisinalitas sebuah produk dan karya seseorang.
“Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dan lain-lain. Karenanya pemerintah akan melalukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreativitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming illegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” jelas Ferdinandus kepada kumparan, Senin (23/12).
Tidak hanya film dan musik, aksi beres-beres ini juga akan dilakukan terhadap karya seni yang melanggar HAKI untuk karya dalam bentuk buku.
Kominfo Blokir Situs IndoXXI Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
Untuk melakukan upaya pembersihan situs ilegal tersebut, Kominfo bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP), Ditjen HAKI Kemenkumham, serta Polri. Hingga saat ini, Kominfo membeberkan telah memblokir 1.130 situs streaming film bajakan.
ADVERTISEMENT
Kehadiran situs IndoXXI sendiri sebenarnya bagaikan kucing dan tikus dengan pemerintah. Setiap pemerintah menutup akses atau memblokir satu situs IndoXXI, website itu kembali muncul dengan nama serupa namun domainnya berbeda.