Polri Lacak Aset Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex

9 Maret 2022 0:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan melacak aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Hal itu dilakukan usai menetapkan Doni sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform trading Quotex.
ADVERTISEMENT
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/3).
Ramadhan mengatakan nantinya aset-aset tersebut akan dilakukan penyitaan.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Ramadhan.
"Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan ke pada siapapun apakah ke kolega atau orang lain pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambah dia.
Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Penyidik sejauh ini telah menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut. Mulai dari handphone milik Doni hingga akun Youtubenya.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun Youtube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun Youtube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw," kata Ramadhan.
Saat ini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu polisi memastikan akan menahannya setelah pemeriksaan usai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan.