Polri Limpahkan Giki Argadiraksa dkk Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Jaksa

1 Desember 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskirm Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo.  Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskirm Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus korupsi kredit Bank Jateng cabang Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri pada 2021 lalu, kini kasus itu telah memasuki babak baru. Berkas perkara dan 3 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dalam kasus itu ialah, Boni Marsapatubiono, Welly Bordus Bambang, dan Giki Argadiraksa.
"Pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Pipit menuturkan, dalam kasus ini tersangka Boni Marsapatubiono selaku Dirut PT Samco Indonesia telah mengajukan 5 fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta. Akibatnya, Bank Jateng mengalami kerugian miliaran Rupiah.
"Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, (persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit)," ujar Cahyo.
ADVERTISEMENT
"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.71.279.545.538,00," sambungnya.
Sementara, tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia bersama Giki Argadiraksa, Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia telah mengajukan 7 fasilitas kredit kepada Bank Jateng.
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 62.216.924.108,00," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus ini sempat mencuat ke publik seusai Sat PJR Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Giki Argadiraksa. Dia ditangkap di Toll JORR KM 39+200 pada Kamis (24/11) sekitar pukul 19.10 WIB. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.
ADVERTISEMENT
Setelah 3 kilometer pengejaran, mobil Suzuki warna biru bernopol B-1468-BRD yang dikemudikan Giki itu akhirnya berhasil diberhentikan. Dia pun langsung diperiksa di pinggir jalan dan digiring menuju Bareskrim Polri.