news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polri: Maklumat Kapolri Idham Azis soal Konten FPI Tak Singgung Media

4 Januari 2021 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat menggelar video conference dengan para Kapolda bahas Pilkada Serentak 2020. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat menggelar video conference dengan para Kapolda bahas Pilkada Serentak 2020. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri angkat surat terkait Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Pasal 2D soal FPI yang menjadi sorotan sejumlah pihak seperti Komunitas Pers Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal tersebut, dijelaskan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, poin 2D tersebut tidak menyinggung media sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik. Polri juga menjamin kebebasan berpendapat.
“Maklumat poin 2D tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik kemudian media dan penerbitan pers dilindungi Undang-undang pers. Kemudian kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Argo lewat keterangannya, Senin (4/1).
Argo menyebut, point 2D itu berlaku untuk konten yang diproduksi juga bertentangan dengan aturan berbangsa dan bernegara. Hal itu bisa menciptakan adu domba dan provokatif.
“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” ujar Argo.
Maklumat Kapolri Tentang Penghentian aktivitas dan organisasi FPI. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan, Komunitas pers terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menilai isi maklumat Kapolri itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.
ADVERTISEMENT
Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d:
Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran," yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
ADVERTISEMENT
Mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.